Minggu, 21 Februari 2016

PPKN


BAB 1 (DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA)
A.   Hakikat ideology terbuka
Artinya ideology bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran barru tentang ideology tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Cirri khas ideology terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citnya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya ,masyarakat into sendiri.

B.   Kedudukan pancasila sebagai ideology terbuka
pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa shingga memenuhi prasyarat menjadi ideology terbuka. Keterbukaan pancasila mengandung pengertian bahwa pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Keterbukaan pancasila mengandung nilai-nilai:
a.       Nilai dasar, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
b.      Nilai instrumental, yaitu penjabaran dari nilai-nilai dasar.
c.       Nilai praksis, yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki 3 dimensi:
a.       Dimensi idealisme, yaitu pancasila bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat pancasila.
b.      Dimensi normative yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu norma, sebagaimana terkandung norma-norma keagamaan.
c.       Dimensi realitas, pncasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relavan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya

Cirri-ciri ideology pancasila:
·         Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan system ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
·         Bukan merupakan sutu dokrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu normayang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
·         Bukan merupakan suatu ideology yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

BAB 2 (POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945)
1.      Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
A.    Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
B.     Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
C.     Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
D.    Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.

2.      Sikap Positif Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
a.       POKOK PIKIRAN PERTAMA
            sikapnya=negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan,            mengatasi segala paham perseorangan

b.      POKOK PIKIRAN KEDUA
            Sikapnya=bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk            menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat

c.       POKOK PIKIRAN KETIGA
            sikapnya=sistem negara yang terbentuk dalam UUD haruslah berdasarkan atas       kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan

d.      POKOK PIKIRAN KEEMPAT
            sikapnya=menunjukan konsekuesi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang   mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi   pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang      luhur.
BAB 3 (KEPATUHAN TERHADAP HUKUM)
A.   Pengertian hukum menurut para ahli
1.      J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir : 2006)
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
2.      Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers : 1989)
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
3.      S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksisanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

B.  Tujuan hukum
Agar hukum itu tetap terjaga, dihormati, dan ditaati oleh setiap orang maka kualitas hukum harus dijaga. Hukum yang berkualitas adalah hukum yang menjamin kepastian hak, dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

C.   Penggolongan hukum
1.      Berdasarkan sumbernya:
a.       Hokum undang-undang
b.      Hokum kebiasaan
c.       Hokum traktat
d.      Hokum yurisprudensi
2.      Berdasarkan tempat berlakunya:
a.       Hokum nasional
b.      Hokum internasional
c.       Hokum asing
d.      Hokum gereja
3.      Berdasarkan bentuknya:
a.       Hokum tertulis yang kodifikasikan
b.      Hokum tertulis yang tidak dikodifikasikan
c.       Hokum tidak tertulis
4.      Berdasarkan waktu berlakunya:
a.       Ius constitutum (hokum positif)
b.      Ius contituendum (hukum negative)
5.      Berdasarkan cara mempertahankannya:
a.       Hokum material
b.      Hokum formal
6.      Berdasarkan sifatnya:
a.       Hokum yang memaksa
b.      Hokum yang mengatur
7.      Berdasarkan wujudnya:
a.       Hokum objektif
b.      Hokum subjektif
8.      Berdasarkan isinya
a.       Hokum public:
1.      Hokum pidana
2.      Hukum tata Negara
3.      Hokum tata usaha Negara
4.      Hokum internasional
b.      Hokum privat:
1.      Hokum perdata
2.      Hokum perniagaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar