BAB 1 (DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA)
A.
Hakikat ideology
terbuka
Artinya ideology
bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya
perkembangan-perkembangan pemikiran barru tentang ideology tersebut, tanpa
harus kehilangan jati dirinya.
Cirri khas
ideology terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citnya tidak dipaksakan dari luar,
melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya ,masyarakat
into sendiri.
B.
Kedudukan
pancasila sebagai ideology terbuka
pancasila
berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa shingga memenuhi
prasyarat menjadi ideology terbuka. Keterbukaan pancasila mengandung pengertian
bahwa pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Keterbukaan
pancasila mengandung nilai-nilai:
a.
Nilai dasar,
yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
b.
Nilai
instrumental, yaitu penjabaran dari nilai-nilai dasar.
c.
Nilai praksis,
yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam
kehidupan sehari-hari.
Pancasila
sebagai ideology terbuka memiliki 3 dimensi:
a.
Dimensi
idealisme, yaitu pancasila bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu
pada hakikatnya bersumber pada filsafat pancasila.
b.
Dimensi
normative yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan
dalam suatu norma, sebagaimana terkandung norma-norma keagamaan.
c.
Dimensi
realitas, pncasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang
pengembangan pemikiran baru yang relavan tentang dirinya, tanpa menghilangkan
atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya
Cirri-ciri
ideology pancasila:
·
Tidak bersifat
utopis, yaitu hanya merupakan system ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan
sehari-hari secara nyata.
·
Bukan merupakan
sutu dokrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu normayang bersifat
idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
·
Bukan merupakan
suatu ideology yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis belaka
tanpa adanya aspek idealisme.
BAB 2 (POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945)
1.
Semua alinea
Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami
oleh empat pokok pikiran.
A.
Pokok Pikiran I
menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945
diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi
danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan
perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara
persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran
ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
B.
Pokok Pikiran II
menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
C.
Pokok Pikiran
III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan
danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas
permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini
identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
D.
Pokok Pikiran IV
menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang
teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila
ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.
2.
Sikap Positif
Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
a.
POKOK PIKIRAN
PERTAMA
sikapnya=negara menghendaki persatuan dengan
menghilangkan paham golongan, mengatasi
segala paham perseorangan
b.
POKOK PIKIRAN
KEDUA
Sikapnya=bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan
sosial dalam kehidupan masyarakat
c.
POKOK PIKIRAN
KETIGA
sikapnya=sistem negara yang terbentuk dalam UUD haruslah
berdasarkan atas kedaulatan rakyat
dan berdasar permusyawaratan/perwakilan
d.
POKOK PIKIRAN
KEEMPAT
sikapnya=menunjukan konsekuesi logis bahwa UUD harus
mengandung isi yang mewajibkan
pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB 3 (KEPATUHAN TERHADAP HUKUM)
A.
Pengertian hukum
menurut para ahli
1. J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir : 2006)
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
2. Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers : 1989)
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
3. S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksisanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksisanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
B. Tujuan hukum
Agar
hukum itu tetap terjaga, dihormati, dan ditaati oleh setiap orang maka kualitas
hukum harus dijaga. Hukum yang berkualitas adalah hukum yang menjamin kepastian
hak, dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh karena itu,
tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup
dalam masyarakat.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
C. Penggolongan hukum
1. Berdasarkan sumbernya:
a. Hokum undang-undang
b. Hokum kebiasaan
c. Hokum traktat
d. Hokum yurisprudensi
2. Berdasarkan tempat berlakunya:
a. Hokum nasional
b. Hokum internasional
c. Hokum asing
d. Hokum gereja
3. Berdasarkan bentuknya:
a. Hokum tertulis yang kodifikasikan
b. Hokum tertulis yang tidak dikodifikasikan
c. Hokum tidak tertulis
4. Berdasarkan waktu berlakunya:
a. Ius constitutum (hokum positif)
b. Ius contituendum (hukum negative)
5. Berdasarkan cara mempertahankannya:
a. Hokum material
b. Hokum formal
6. Berdasarkan sifatnya:
a. Hokum yang memaksa
b. Hokum yang mengatur
7. Berdasarkan wujudnya:
a. Hokum objektif
b. Hokum subjektif
8. Berdasarkan isinya
a. Hokum public:
1. Hokum pidana
2. Hukum tata Negara
3. Hokum tata usaha Negara
4. Hokum internasional
b. Hokum privat:
1. Hokum perdata
2. Hokum perniagaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar