Minggu, 21 Februari 2016

IPS


BAB 1 (POTENSI INDONESIA MENJADI NEGARA MAJU)
a.    Letak Indonesia dapat dilihat dari tujuh tinjauan, yaitu letak astronomis, geografis, geologis, geomorfologis, maritime, ekonomis, dan sosiokultural.
b.    Letak astronomis adalah letak suatu tempat berdasarkan garis lintang dan garis bujur yang akan membentuk suatu titik koordinat. Secara astronomis, Indonesia terletak pada 6LU-11LS dan 95BT-141BT. Keuntungan letak astronomis Indonesia adalah berada pada wilayah tropis.
c.    Letak geografis adalah letak suatu daerah dilihat dari kenyataan di bumi atau posisi daerah itu pada pola bumi dibandingkan dengan posisi lain. Secara geografis, Indonesia terletak diantara 2 samudra dan 2 benua. Keuntungan letak geografis Indonesia adalah berada pada jalur pelayaran internasional.
d.   Letak geologis adalah letak suatu daerah atau Negara berdasarkan struktur batu-batuan yang ada pada kulit buminya. Secara geologis, Indonesia berada pada jalur-jalur pegunungan. Keuntungan letak geologis Indonesia adalah beragamnya potensi mineral dan energy.
e.    Letak geomorfologis adalah letak berdasarkan morfologi suatu tempat di muka bumi
f.     Letak maritimem adalah letak suatu tempat ditinaju dari sudut kelautan.
g.    Letak ekonomis adalah letak suatu Negara ditinjau dari jalur dankehidupan ekonomi Negara tersebut terhadap Negara lain.
h.    Letak sosiakultural adalah letak berdasarkan keadaan social dan budaya daerah yang bersangkutan terhadap daerah di sekelilinginya.
i.      Potensi yang terdapat di wilayah Indonesia dibagi menjadi 3, yaitu potensi alam wilayah daratan, potensi alam wilayah perairan, potensi alam wilayah udara.
j.      Tenaga kerja adalah penduduk yang tela memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun yang aktif mencari kerja, serta yang masih mau dan mampu melakukan pekerjaan.

BAB 2 (PERKEMBANGAN MASYARKAT INDONESIA MENUJU NEGARA MAJU)

a.         Tingkat laju pertumbuhan penduduk :
·         Tinggi (jika mencapai angka >2%)
·         Sedang (antara 1 dan 2%)
·         Rendah (<1%)
Laju pertumbuhan penduduk Indonesia tergolong sedang (antara 1 dan 2 %)
b.        Dampak Pertumbuhan Penduduk
            1. Dampak positif :
            a. Tersedianya tenaga kerja untuk meningkatkan produksi dalam memenuhi                            kebutuhan  yang terus meningkat.
            b. Bertambahnya kebutuhan akan pangan,sandang dan papan sehingga berkembang jumlah dan jenis usaha lokal.
            c. Meningkatnya investasi karena makin banyak kebutuhan manusia.
            d. Meningkatnya inovasi karena penduduk dipaksa untuk memenuhi kebutuhannya.
            2. Dampak negatif :
            a. Meningkatkan angka pengangguran.
            b. Meningkatnya angka kriminal.
            c. Meningkatnya angka kemiskinan.
            d. Berkurangnya lahan untuk pertanian dan permukiman.
            e. Makin banyaknya limbah dan polusi.
            f. Ketersediaan pangan makin berkurang.
            g. Kesehatan masyarakat makin menurun.
            h. Berkembangnya pemukiman tidak layak huni.
c. Upaya Indonesia mengendalikan laju pertumbuhan penduduk
·         Progam Keluarga Berencana
·         Meningkatkan pendidikan yang diyakini akan mengubah cara pandang tentang jumlah anak dan melakukan perencanaan keluarga yang baik. Selain itu, pendidikan juga dapat menunda usia pernikahan sehingga mengurangi kemungkinan untuk memiliki banyak anak.
·         Pemberdayaan generasi muda
d. Mobilitas Penduduk di Indonesia
·         Urbanisasi = perpindahan penduduk dari desa ke kota.
                        Faktor pendorong : rendahnya penghasilan di desa, makin terbatasnya                                pemilikian lahan pertanian, terbatasnya lapangan kerja, sarana dan prasarana                 pendidikan serta hiburan di desa.
                        Faktor penarik : upah di kota yang lebih tinggi dibandingkan dengan di desa,                     jumlah dan peluang pekerjaan di kota yang lebih banyak dan bervariasi, sarana              dan prasarana pendidikan dan hiburan yang lebih memadai.
·         Transmigrasi = perpindahan penduduk antarprovinsi di Indonesia (untuk menyebarkan penduduk yang padat ke daerah yang masih jarang penduduknya)

Perkembangan politik

1.      Awal kemerdekaan
a. Pembentukan struktur pemerintahan yang lengkap
·         Pengesahan UUD 1945
·         Pemilihan Presdien dan Wakil Presiden
·         Pembagian wilayah Indonesia
·         Pembentukan kementrian
·         Pembentukan Komite Nasional Indonesia
·         Membentuk Kekuatan Pertahanan dan Keamanan
b. Perubahan bentuk NKRI menjadi RIS
Pada 23 Agustus – 2 November 1949, KMB diselenggarakan di Den Haag, Belanda. Dalam konferensi ini, Belanda mengakui RIS sebagai negara merdeka dan berdaulat. Hal ini memberikan keuntungan dan kerugian untuk Indonesia.
Keuntungan : Belanda mengakui secara formal kedaulatan penuh negara Indonesia di bekas wilayah Hindia Belanda.
Kerugian : Republik Indonesia yang semula berbentuk kesatuan harus berubah menjadi negara serikat (wilayah Indonesia semakin sempit)
c. Indonesia kembali menjadi negara kesatuan
Terbentuknya RIS dianggap tidak sesuai dengan jiwa dan semangat Proklamasi 17 Agustus 1945. Sehingga tidak sampai 1 tahun setelah pembentukan RIS, muncul berbagai pergerakan di negara-negara bagian yang hendak bergabung dengan RI untuk mewujudkan NKRI. Oleh karena itu, dibentuklah UUDS 1950 sebagai pengganti Konstitusi RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi NKRI.
2.      Masa demokrasi liberal dan terpimpin:
·         Pergantian cabinet pada masa demokrasi liberal yang terjadi dalam waktu realtif singkat
·         Perubahan system cabinet parlementer menjadi system cabinet presidensial.

3.      Order baru
Pemerintah melakukan beberapa perubahan system politik di antaranya:
·         Penyederhaan partai politik
·         Pelaksanaan peran ganda (dwifungsi) ABRI

4.      Masa reformasi
Pemerintah melakukan reformasi pada bidang politik di antaranya:
·         pemberdayaan DPR, MPR, DPRD
·         reformasi di bidang ideology Negara dan konstitusi
·         reformasi lembaga kepresidenan dan cabinet
·         penghapusan peran ganda ABRI secara bertahap

perkembangan ekonomi

1.    awal kemerdekaan
   keadaan ekonomi Indonesia belum stabil. Hal ini disebabkan oleh masalah- masalah ekonomi yang terjadi saat itu. Misalnya, inflasi yang tinggi     (hiperinflasi) dan blockade laut yang dilakukan Belanda.

2.    demokrasi liberal dan terpimpin
         perekonomian Indonesia masih menghadapi berbagai masalah ekonomi,      seperti beban ekonomi dan keuangan yang harus ditanggung oleh Indonesia   sebagaimana yang disepakati dalam KMB, deficit keuangan, serta upaya         mengubah struktur ekonomi colonial menjadi ekonomi nasional yang          tersendat-sendat.

3.    Orde baru
Ekonomi Indonesia berkembang pesat. Perkembangan ini berhasil dilakukan salah satunya karena didukung oleh keberhasilan pemerintah dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan Negara.

4.    Orde reformasi
Indonesia tengah menghadapi krisis ekonomi. Upaya mengatasi krisis yang dilakukan pada beberapa periode pemerintahan di masa reformasi berhasil membuat ekonomi Indonesia menjadi kembali stabil.

Perkembangan pendidikan

Upaya pengembangan pendidikan di Indonesia sudah dilakukan sejak Indonesia merdeka hingga saat ini (masa reformasi). Usaha-usaha tersebut antara lain:
a.       Pembentukan Panitia Penyeidik Pengajaran Republic Indonesia.
b.      Penyusunan konsepsi pendidikan yang dititikberatkan kepada spesialisasi pengetahuan teknik yang sangat dibutuhkan oleh dunia modern.
c.       Pendirian universitas baru di setiap ibu kota provinsi dan menambah jumlah fakultas di unversitas-unversitas yang ada untuk memberikan kesempatan anak didik menlanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
d.      Dimuncukannya sebuah konsepsi pendidikan yang dikenal dengan sekolah pembangunan.
e.       Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggarn pendapatan belanja Negara dan perubahan kurikulum.
Perkembangan budaya

Dalam rangka melestarikan budaya nasional Indonesia, pemerintah melakukan usaha pengamanan budaya dan seni melalui inventarisasi, dokumentasi, dan penelitisn warisan budaya nasional, pembinaan, dan pemeliharaan peninggalan-peninggalan purbakala, serta mendaftarkan budaya nasional Indonesia ke UNESCO.

PPKN


BAB 1 (DINAMIKA PERWUJUDAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN PANDANGAN HIDUP BANGSA)
A.   Hakikat ideology terbuka
Artinya ideology bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan pemikiran barru tentang ideology tersebut, tanpa harus kehilangan jati dirinya.
Cirri khas ideology terbuka adalah nilai-nilai dan cita-citnya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya ,masyarakat into sendiri.

B.   Kedudukan pancasila sebagai ideology terbuka
pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa shingga memenuhi prasyarat menjadi ideology terbuka. Keterbukaan pancasila mengandung pengertian bahwa pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Keterbukaan pancasila mengandung nilai-nilai:
a.       Nilai dasar, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
b.      Nilai instrumental, yaitu penjabaran dari nilai-nilai dasar.
c.       Nilai praksis, yaitu realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Pancasila sebagai ideology terbuka memiliki 3 dimensi:
a.       Dimensi idealisme, yaitu pancasila bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu pada hakikatnya bersumber pada filsafat pancasila.
b.      Dimensi normative yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu norma, sebagaimana terkandung norma-norma keagamaan.
c.       Dimensi realitas, pncasila memiliki keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran baru yang relavan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya

Cirri-ciri ideology pancasila:
·         Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan system ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata.
·         Bukan merupakan sutu dokrin belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu normayang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mampu melakukan perubahan.
·         Bukan merupakan suatu ideology yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

BAB 2 (POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945)
1.      Semua alinea Pembukaan UUD 1945 di atas, apabila ditelaah secara mendalam, ternyata diilhami oleh empat pokok pikiran.
A.    Pokok Pikiran I menyatakan, bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini sekaligus berarti, dalam Pembukaan UUD 1945 diterima aliran pengertian (paham) negara persatuan, negara yang melindungi danmeliputi segenap bangsa seluruhnya, mengatasi segala paham golongan dan perseorangan. Aliran inilah yang kemudian dikenal sebagai paham negara persatuan (integralistik atau kekeluargaan). Tampak di sini, bahwa pokokpikiran ini identik dengan Sila ke-3 dari Pancasila.
B.     Pokok Pikiran II menyatakan, bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-5 dari Pancasila.
C.     Pokok Pikiran III menyatakan, bahwa negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan dan berdasar atas permusyawaratan perwakilam. Di sini secara jelas tampak bahwa pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-4 dari Pancasila.
D.    Pokok Pikiran IV menyatakan, bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintahan dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguhcita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran ini identik dengan Sila ke-1 dan ke-2 dari Pancasila.

2.      Sikap Positif Terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
a.       POKOK PIKIRAN PERTAMA
            sikapnya=negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan paham golongan,            mengatasi segala paham perseorangan

b.      POKOK PIKIRAN KEDUA
            Sikapnya=bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk            menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat

c.       POKOK PIKIRAN KETIGA
            sikapnya=sistem negara yang terbentuk dalam UUD haruslah berdasarkan atas       kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan

d.      POKOK PIKIRAN KEEMPAT
            sikapnya=menunjukan konsekuesi logis bahwa UUD harus mengandung isi yang   mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi   pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang      luhur.
BAB 3 (KEPATUHAN TERHADAP HUKUM)
A.   Pengertian hukum menurut para ahli
1.      J.C.T. Simorangkir (J.C.T. Simorangkir : 2006)
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
2.      Mr. E.M. Meyers (E.M. Meyers : 1989)
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
3.      S.M. Amin (S. M. Amin: 1978)
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksisanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

B.  Tujuan hukum
Agar hukum itu tetap terjaga, dihormati, dan ditaati oleh setiap orang maka kualitas hukum harus dijaga. Hukum yang berkualitas adalah hukum yang menjamin kepastian hak, dan kewajiban secara seimbang kepada tiap-tiap orang. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah menjaga kepastian hukum dan sendi-sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

C.   Penggolongan hukum
1.      Berdasarkan sumbernya:
a.       Hokum undang-undang
b.      Hokum kebiasaan
c.       Hokum traktat
d.      Hokum yurisprudensi
2.      Berdasarkan tempat berlakunya:
a.       Hokum nasional
b.      Hokum internasional
c.       Hokum asing
d.      Hokum gereja
3.      Berdasarkan bentuknya:
a.       Hokum tertulis yang kodifikasikan
b.      Hokum tertulis yang tidak dikodifikasikan
c.       Hokum tidak tertulis
4.      Berdasarkan waktu berlakunya:
a.       Ius constitutum (hokum positif)
b.      Ius contituendum (hukum negative)
5.      Berdasarkan cara mempertahankannya:
a.       Hokum material
b.      Hokum formal
6.      Berdasarkan sifatnya:
a.       Hokum yang memaksa
b.      Hokum yang mengatur
7.      Berdasarkan wujudnya:
a.       Hokum objektif
b.      Hokum subjektif
8.      Berdasarkan isinya
a.       Hokum public:
1.      Hokum pidana
2.      Hukum tata Negara
3.      Hokum tata usaha Negara
4.      Hokum internasional
b.      Hokum privat:
1.      Hokum perdata
2.      Hokum perniagaan